hello masyarakat Indonesia....
kali ini saya akan bahas tentang "14 Kriteria orang misin menurut Badan Pusat Statistik" atau biasa di singkat dengan (BPS). Untuk kalian yang belum mengetahui apa itu Badan Pusat Statistik (BPS) bisa cek disini. Saya bingung ketika saya mendapat kabar dari seseorang teman saya dan dia membahas tentang hal ini. Saya sangat tertarik dengan hal yang seperti ini. Loh kenapa tertarik ? Karena mengapa miskin itu harus banyak kriterianya ? Mengapa tidak di buat satu saja ? Saya baru mendengar hal ini langsung saya terkejut dan awalnya saya tidak percaya dengan teman saya. Lalu saking saya penasaran, saya langsung mencari kebenarannya di google. Apakah benar yang teman saya katakan ? Yapsss....... ternyata benar saya mendapat satu web pemerintahan batam. Bila kalian tidak percaya bisa cek disini.
Ada beberapa kriteria yang saya tidak setuju dan ada juga yang saya setuju. Loh, kenapa setuju ? karena menurut saya itu memang benar!
berikut kriteria orang miskin menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang.
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Yaps itulah keputusan yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik pada tahun 2014 dan masih berlaku sampai sekarang. Bagaimana menurut kalian ? Apakah kalian setuju dengan kriteria tersebut ? Apakah kalian tidak setuju dengan kriteria tersebut ? Apakah kalian sama seperti saya, sebagian setuju sebagian tidak ?
Banyak yang tidak mengetahui tentang hal ini. Dan bila 14 kriteria itu dihilangkan maka akan makin bertambah jumlah kemiskinan yang tercatat di Indonesia.
Kalian dapat melihat penjelasan mengapa saya setuju dan tidak setuju di video berikut ini :
kali ini saya akan bahas tentang "14 Kriteria orang misin menurut Badan Pusat Statistik" atau biasa di singkat dengan (BPS). Untuk kalian yang belum mengetahui apa itu Badan Pusat Statistik (BPS) bisa cek disini. Saya bingung ketika saya mendapat kabar dari seseorang teman saya dan dia membahas tentang hal ini. Saya sangat tertarik dengan hal yang seperti ini. Loh kenapa tertarik ? Karena mengapa miskin itu harus banyak kriterianya ? Mengapa tidak di buat satu saja ? Saya baru mendengar hal ini langsung saya terkejut dan awalnya saya tidak percaya dengan teman saya. Lalu saking saya penasaran, saya langsung mencari kebenarannya di google. Apakah benar yang teman saya katakan ? Yapsss....... ternyata benar saya mendapat satu web pemerintahan batam. Bila kalian tidak percaya bisa cek disini.
Ada beberapa kriteria yang saya tidak setuju dan ada juga yang saya setuju. Loh, kenapa setuju ? karena menurut saya itu memang benar!
berikut kriteria orang miskin menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang.
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Yaps itulah keputusan yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik pada tahun 2014 dan masih berlaku sampai sekarang. Bagaimana menurut kalian ? Apakah kalian setuju dengan kriteria tersebut ? Apakah kalian tidak setuju dengan kriteria tersebut ? Apakah kalian sama seperti saya, sebagian setuju sebagian tidak ?
Banyak yang tidak mengetahui tentang hal ini. Dan bila 14 kriteria itu dihilangkan maka akan makin bertambah jumlah kemiskinan yang tercatat di Indonesia.
Kalian dapat melihat penjelasan mengapa saya setuju dan tidak setuju di video berikut ini :
0 komentar:
Post a Comment